A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

3 Perusahaan di Riau Disegel Akibat Kebakaran Lahan Gambut - Ntvnews.id

3 Perusahaan di Riau Disegel Akibat Kebakaran Lahan Gambut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 11:51
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan areal gambut terbakar di Riau, Selasa (29/7/2025) Tim Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan areal gambut terbakar di Riau, Selasa (29/7/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, 

Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) kembali mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Riau. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki area lahan gambut yang terbakar.

"Ditjen Gakkum berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 5 Juli 2025. 

Selain penyegelan, pihak Kemenhut juga melaksanakan tindakan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

"Selain dilakukan penyegelan, terhadap 3 PBPH tersebut juga dilakukan pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, serta upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH dari sisi peralatan, sumber daya manusia serta prosedur kerja, serta pemantauan ketaatan PBPH dengan mengacu pada Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun," tambahnya.

Dwi menjelaskan bahwa peningkatan kejadian kebakaran lahan di wilayah Riau mendorong Ditjen Gakkum, melalui Tim Pengawas Kehutanan, untuk melakukan langkah tegas berupa penyegelan terhadap tiga PBPH yang area gambutnya terbakar.

Berdasarkan pemantauan menggunakan satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) oleh sistem SiPongi milik Kementerian Kehutanan, tercatat ada 930 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan sedang selama bulan Juli. Dari jumlah tersebut, 374 hotspot berada di Provinsi Riau, dengan sebagian besar terletak di kawasan gambut yang mudah terbakar.

Ketiga PBPH yang dikenai sanksi penyegelan tersebut antara lain adalah PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas area terbakar mencapai sekitar 75 hektare di kawasan hutan produksi bergambut. Kebakaran tersebar di dua lokasi seluas 45 hektare dan 30 hektare,PT RUJ di Kota Dumai, dengan lahan gambut yang terbakar seluas 24,9 hektare di hutan produksi,PT SAU di Kabupaten Pelalawan, dengan lahan terbakar sekitar 60 hektare juga berada di areal hutan produksi bergambut.

Dalam penjelasannya, Dwi menekankan pentingnya menjaga ekosistem gambut karena perannya yang signifikan terhadap stabilitas lingkungan.

"Ekosistem gambut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan yang mampu mengurangi dampak perubahan iklim," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa lahan gambut menjadi rumah bagi berbagai spesies endemik serta mendukung kehidupan masyarakat sekitar.

Sejalan dengan pernyataan Dwi, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kemenhut, Ardi Risman, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal untuk mencegah kegiatan ilegal dan mengurangi potensi terjadinya kebakaran berulang.

"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kewajiban perlindungan area kerja serta penanggulangan kebakaran hutan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan," jelasnya.

Lebih lanjut, apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam insiden kebakaran, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berat. Bentuknya bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini juga dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum pidana maupun gugatan perdata sebagai bagian dari upaya memulihkan ekosistem hutan yang rusak.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang telah dijalankan oleh Kementerian Kehutanan sepanjang bulan Juni dan Juli, di mana total delapan perusahaan PBPH telah ditindak. Rinciannya meliputi tiga perusahaan di Riau, empat di Kalimantan Barat, dan satu perusahaan di Sumatera Selatan.

(Sumber: Antara)

x|close