Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya gara-gara diduga menghasut masyarakat yang berujung terjadi kerusuhan saat demo memprotes tunjangan DPR RI akhir-akhir ini. Delpedro ditangkap di kantor Lokataru pada Senin, 1 September 2025 malam.
Menurut Fian Alaydrus, Asisten Peneliti Lokataru Foundation, polisi melakukan intimidasi saat penangkapan Delpedro.
"Bahkan pada saat mau ganti baju saja, tetap ada sedikit-sedikit intimidasi, cepat lah segala macam," ujar Fian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Saat hendak diamankan polisi, Delpedro juga sempat bertanya kepada petugas tentang dasar penangkapan. Namun petugas tak menjelaskan.
"Suratnya (surat penangkapan) agak masih perlu dilusuri lebih lanjut, tapi Delpedro merasa tidak dijelaskan secara proper. Apa dasarnya, begitu ditanya, ya nanti dijelaskan saja di kantor," jelas Fian.
Di samping Delpedro, polisi juga menangkap peneliti Lokataru Muzaffar Salim (sebelumnya Jafar). Muzzafar yang merupakan staf di Lokataru, ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat tengah ngopi.
Ia minum kopi di kantin Polda Metro Jaya, kala mendampingi Delpedro.
"Delpedro (ditangkap) di kantor. Kita sama-sama kawal dulu. Bung Zaffar kita ngopi-ngopi di kantin, kena tangkap juga dia," ujar Fian. Delpedro dan Muzzafar kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Sudah dua tersangka dari Lokataru," ucapnya.
Menurut dia, proses hukum terhadap Delpedro dan Muzzafar cacat prosedur.
"(Sebab) Tanpa ada proses pemanggilan, pemeriksaan pendahuluan, segala macam," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.
Upaya penghasutan diduga berlangsung sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
"Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Lokataru Foundation menyebut penangkapan Delpedro tanpa dasar hukum yang jelas. Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Lokataru menyebut penangkapan ini bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil, serta demokrasi Indonesia.