Kompolnas Sebut Ada Potensi Unsur Pidana dalam Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 16:08
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam (kanan) dan Gufron Mabruri (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa 2 September 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam (kanan) dan Gufron Mabruri (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa 2 September 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai terdapat potensi unsur pidana dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis 28 Agustus 2025.

“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Anam menekankan pentingnya melihat konstruksi peristiwa secara menyeluruh, bukan hanya sebatas pada kejadian tabrakan.

“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana dan sebagainya,” katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan agar korban mendapatkan keadilan sekaligus memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Lokataru Desak Polisi Bebaskan Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen

Untuk memperkuat proses penyelidikan, ia juga menyarankan agar kesaksian tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dimasukkan ke dalam penyidikan, termasuk mendalami barang bukti dan rekaman CCTV.

“Saya kira nanti kalau ada rekaman CCTV dan sebagainya, mohon kiranya masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Tujuh personel Brimob yang terlibat yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari hasil pemeriksaan, Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Selain itu, seluruh personel terbukti melanggar kode etik kepolisian dan dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Peristiwa rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, usai aparat kepolisian membubarkan massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan pun meluas ke sejumlah kawasan, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, yang diduga menjadi lokasi terjadinya tabrakan.

(Sumber: Antara)

x|close