A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini Hasil Pemeriksaan Stafsus Nadiem oleh Kejagung - Ntvnews.id

Ini Hasil Pemeriksaan Stafsus Nadiem oleh Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 14:57
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Fiona Handayani, eks staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berada di ruang tunggu Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025. Fiona Handayani, eks staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berada di ruang tunggu Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Selasa, 5 Agustus 2025. Perempuan itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek, senilai Rp 9,9 triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan Fiona guna melengkapi berkas perkara para tersangka kasus itu.

"Memang kemarin dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook, tim penyelidik Gedung Bundar sudah memeriksa Fiona Handayani sebagai saksi untuk melengkapi berkas-berkas terhadap empat tersangka," ujar Anang, Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurut dia, pemeriksaan Fiona oleh penyelidik, berlangsung hingga 10 jam lamanya.

"Di mana yang bersangkutan diperiksa kurang lebih hampir 9-10 jam oleh penyidik, digali keterangan-keterangannya dia terhadap pengadaan tersebut," tuturnya.

Anang menjawab soal peran yang menurut Fiona, bahwa dirinya sebatas berperan dalam komunikasi untuk pengadaan laptop. Menurut Anang, hal-hal lebih rinci terkait materi pemeriksaan merupakan wewenang penyelidik maupun penyidik Jampidsus.

Walau demikian, ia menegaskan Fiona terlibat dalam pengadaan laptop jenis Chromebook ini.

"Yang jelas dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan saksi, eh tersangka JT kalau nggak ada sebut ada sebut bersamanya, tapi itu nanti pendalamannya, materi punya juga pak, masih didalami," papar Anang.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka antara lain mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW) sebagai tersangka. Kemenristekdikbud diduga memaksakan penggunaan laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chromebook.

x|close