Ntvnews.id, Jakarta - Lokataru Foundation membantah memprovokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan dalam memprotes tunjangan DPR RI. Ini disampaikan Lokataru, menyikapi penangkapan direktur mereka, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya, Senin, 1 September 2025 malam.
Menurut Asisten Peneliti Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, protes publik terjadi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga sulitnya ekonomi yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini.
"(Demo digelar atas) Respons atas ketidakadilan, PHK di mana-mana, situasi ekonomi sulit, pajak tinggi," ujar Fian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
"Lalu kita sebagai warga mau menyuarakan itu justru kita dianggap menghasut," imbuhnya.
Menurut Lokataru, justru pejabat lah yang membuat kebijakan keliru yang memprovokasi masyarakat. Kebijakan-kebijakan yang dibuat itu, dianggap tak berpihak kepada rakyat, sehingga masyarakat turun ke jalan.
"Justru pejabat yang mengeluarkan kebijakan soal tunjangan justru mereka menghasut publik untuk marah. Karena sejatinya mereka merespons aspirasi-aspirasi publik, tapi mereka menunjukkan sebaliknya, mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Justru itulah yang menghasut publik untuk marah," papar Fian.
Lokataru memandang, seharusnya Polda Metro memeriksa para anggota DPR RI yang memancing kegaduhan di masyarakat. Lebih lanjut, kata Fian penangkapan Delpedro merupakan upaya penggembosan gerakan protes publik.
"Seharusnya kepolisian ini menyelidiki anggota-anggota DPR tersebut. Dan ini bentuk penggembosan jelas-jelas," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.
Upaya penghasutan diduga berlangsung sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
"Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25," kata Ade Ary.