6. Meski terdapat kendala dengan pencadangan data pada PDN, persoalan tersebut telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim.
7. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berencana mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.
8. Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya, namun hanya sekitar 28.5% dari total kapasitas data tercadangkan.
Imigrasi Down (Istimewas)
9. Meskipun sudah tersedia fasilitas pencadangan data, Budi Arie mendorong pengguna untuk melakukan pencadangan data mereka.
10. Budi Arie menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi wajib bagi kementerian, lembaga, dan daerah untuk mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi menjadi opsional.
Sumber Antara