Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Benar (Eks Menag Yaqut dipanggil besok)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berharap Yaqut memenuhi panggilan penyelidik. Sebab, keterangan Yaqut dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
"Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini, biar clear," ujar Asep.
Asep mengungkapkan, surat panggilan sudah dikirimkan kepada Yaqut sejak dua pekan lalu. Sehingga diperkirakan surat sudah diterima Yaqut.
"Suratnya karena ini sudah 2 minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, (suratnya) sudah sampai pada yang bersangkutan," tuturnya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK sudah meminta keterangan beberapa pihak. Mulai dari travel agent, pejabat dari Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.
Adapun KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, usai mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji. Hal itu terungkap, setelah pemerintah meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi guna memangkas antrean haji.