Tarif Impor AS untuk Produk Asing Resmi Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 13:52
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py (Antara)

Ntvnews.id, Ankara - Amerika Serikat mulai memberlakukan tarif impor baru sebesar 15 hingga 50 persen terhadap sejumlah produk asing pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagaimana telah diumumkan oleh Presiden Donald Trump sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif yang diteken Trump pekan lalu, yang menetapkan tarif bersifat “resiprokal” terhadap 67 negara. Meski demikian, langkah ini menuai kekhawatiran banyak pihak karena dianggap berpotensi meningkatkan inflasi serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja.

Beberapa negara yang terkena tarif tertinggi antara lain India dan Brasil, yang masing-masing dikenai bea masuk sebesar 50 persen. Sementara itu, Laos dan Myanmar terkena tarif sebesar 40 persen, diikuti oleh Swiss dengan 39 persen, serta Irak dan Serbia sebesar 35 persen.

India semula hanya dijatuhi tarif sebesar 25 persen. Namun, pada Rabu, 6 Agustus 2025, Trump mengumumkan tarif tambahan sebesar 25 persen sebagai bentuk hukuman kepada pemerintah New Delhi karena tetap membeli minyak dari Rusia.

Baca Juga: Rosan Beri Kabar Baik, Tarif Impor AS Untuk Tembaga Jadi 0 persen

Kementerian Luar Negeri India mengecam kebijakan ini, menyebutnya sebagai langkah yang “tak adil, tak dapat dibenarkan, dan tak masuk akal”. Penerapan tarif ini juga dipandang sebagai pembukaan babak baru dalam perang dagang yang dilancarkan Trump.

Secara keseluruhan, sebanyak 21 negara lain juga terdampak tarif di atas 15 persen. Beberapa di antaranya adalah Vietnam dan Taiwan yang dikenai tarif 20 persen, serta Pakistan dan Thailand yang masing-masing mendapat tarif sebesar 19 persen.

Sementara itu, laporan dari Kyodo News mengungkapkan bahwa seorang pejabat Gedung Putih menyatakan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap produk-produk asal Jepang, yang berbeda dari harapan Tokyo sebelumnya ketika kesepakatan dagang terbaru disepakati.

Pejabat tersebut, yang identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa tarif sebesar 15 persen terhadap produk Jepang merupakan ketentuan baru yang tidak termasuk dalam pengaturan tarif sebelumnya.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan penjelasan dari pemerintah Jepang mengenai isi perjanjian dagang yang telah disepakati bersama Amerika Serikat, yang selama ini dikenal sebagai sekutu dekat. 

(Sumber: Antara)

x|close