A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bupati Pati Minta Maaf soal Kenaikan PBB hingga 250 Persen, Kebijakan akan Dikaji Ulang - Ntvnews.id

Bupati Pati Minta Maaf soal Kenaikan PBB hingga 250 Persen, Kebijakan akan Dikaji Ulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 10:57
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Pati, Sudewo Bupati Pati, Sudewo (IG: Sudewo)

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Pati, Sudewo, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat menuai kritik dalam polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menantang rakyat dalam pernyataannya tersebut.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya '5.000 silakan, 50 ribu massa silakan'. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang," kata Sudewo dalam keterangannya dilansir Jumat, 08 Agustus 2025.

Pernyataan itu sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan, terutama setelah masyarakat turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan PBB. Sudewo menyebut, maksud ucapannya adalah agar unjuk rasa berlangsung damai dan tidak disusupi kepentingan di luar aspirasi warga.

Dalam kesempatan yang sama, Sudewo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terbuka terhadap kritik dan siap melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan PBB jika dianggap membebani masyarakat.

"Kalau dari sisi politik dan sosial ada tuntutan masyarakat, kami akan meninjau ulang. Kami membuka komunikasi, kami siap berkoordinasi dan menyesuaikan jika memang ada yang perlu diturunkan," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan PBB ini sebenarnya merupakan dampak dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah lama tidak diperbarui. Ia menjelaskan bahwa pembaruan NJOP seharusnya dilakukan setiap tiga tahun sekali, namun di Kabupaten Pati baru dilakukan kembali setelah 14 tahun.

"Jadi, ini adalah penyesuaian NJOP, bukan semata-mata kenaikan PBB. Ada klasifikasinya: ada yang naik 0-10 persen, 10-20 persen, dan 20-30 persen. Kenaikan PBB adalah akibat dari penyesuaian NJOP tersebut, dan kenaikan maksimal 250 persen," jelas Sudewo.

Sudewo turut menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025. Ia mengklaim bahwa Perbup tersebut telah melewati proses konsultasi dengan Kemendagri dan Pemprov Jawa Tengah, serta dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pak Mendagri tadi malam sudah menelepon saya dan meminta Irjen Kemendagri untuk mengecek Perbup ini. Hasil pencermatan Irjen menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Perda maupun peraturan di atasnya," pungkasnya.

x|close