Ntvnews.id, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat merekam majikanya yang perempuan saat telanjang. ART yang juga perempuan itu, kini ditangkap polisi.
Selain ART, polisi juga meringkus seorang sekuriti. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, kedua pelaku adalah wanita DA (18) ART korban, dan kekasihnya, pria MFR (24), yang merupakan sekuriti.
"Pelaku yang merupakan asisten rumah tangganya (korban), yaitu saudari DA, yang memang pekerjaan sehari-hari juga mengasuh anaknya. Pacarnya (pelaku DA), saudara MFR, yang merupakan security," ujar Kusumo, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 15.00 WIB di Jalan Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Awal kejadian korban mengetahui Tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," tutur Kusumo.
Mengetahui dirinya direkam, korban lalu meminta klarifikasi kepada DA. Ia bertanya mengenai apa yang dilakukan di dalam rekaman CCTV tersebut. DA lantas mengakui telah merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan Tersangka MFR (23), yang merupakan kekasih DA," jelas Kusumo.
DA mengaku diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu, karena diancam tersangka MFR akan disebar video pribadinya kepada keluarganya.
"Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," kata dia.
DA lalu diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 16 Mei 2025. Sementara MFR, ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
"Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," jelas Kusumo.
Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.