Wamenkomdigi: Perpres AI Jadi Panduan Nasional Pengembangan Kecerdasan Buatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 17:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam temu media usai menghadiri acara AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/Sri Dewi Larasati. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam temu media usai menghadiri acara AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/Sri Dewi Larasati. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) akan menjadi kerangka kebijakan utama dalam pengadopsian teknologi AI di berbagai sektor di Indonesia.

Menurut Nezar, Perpres AI nantinya akan berfungsi sebagai rujukan lintas sektor, mulai dari pelaku usaha swasta, instansi pemerintah, hingga para pemangku kepentingan pengembang AI. Regulasi tersebut juga mencakup kegiatan riset yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi maupun industri.

“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” kata Wamenkomdigi Nezar dalam temu media usai menghadiri acara AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga: Kemkomdigi: Draf Perpres AI Telah Rampung, Ditargetkan Terbit Awal 2026

Nezar menjelaskan bahwa rancangan Perpres tentang kecerdasan buatan tersebut disusun berdasarkan dua regulasi utama, yakni Peta Jalan AI Nasional (AI National Roadmap) dan Etika AI. Saat ini, kedua dokumen tersebut tengah diproses dan telah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg).

“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” tutur Nezar.

Sebelumnya, dua dokumen berupa Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI tersebut memang disiapkan sebagai landasan hukum untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah menargetkan keduanya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden agar memiliki kekuatan regulatif yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Kemkomdigi Persiapkan Penerapan Registrasi SIM Biometrik Secara Bertahap

Regulasi kecerdasan buatan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi secara beretika, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam pemanfaatan teknologi AI.

Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan bahwa Peta Jalan AI Nasional dan Perpres tentang Etika AI akan menjadi pedoman bagi para pelaku industri kecerdasan buatan, sehingga inovasi yang dihasilkan dapat berjalan seimbang dengan aspek perlindungan.

“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” kata dia.

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Israel Batasi Akses Ramadhan di Al-Aqsa

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 06:45 WIB

Trump Sampaikan Ucapan Ramadan untuk Umat Muslim

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 06:32 WIB

Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK

Nasional Kamis, 19 Feb 2026 | 05:50 WIB

Xi Jinping Kirim Kartu Imlek ke Sahabatnya di Amerika Serikat

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:30 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT Dewan Perdamaian 19 Februari di AS

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:20 WIB

AS Kerahkan Lebih dari 50 Jet Tempur ke Timur Tengah

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:00 WIB

Kronologis Tewasnya Pemotor Wanita di Pesing

Metro Kamis, 19 Feb 2026 | 04:50 WIB
Load More
x|close