Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) akan menjadi kerangka kebijakan utama dalam pengadopsian teknologi AI di berbagai sektor di Indonesia.
Menurut Nezar, Perpres AI nantinya akan berfungsi sebagai rujukan lintas sektor, mulai dari pelaku usaha swasta, instansi pemerintah, hingga para pemangku kepentingan pengembang AI. Regulasi tersebut juga mencakup kegiatan riset yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi maupun industri.
“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” kata Wamenkomdigi Nezar dalam temu media usai menghadiri acara AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca Juga: Kemkomdigi: Draf Perpres AI Telah Rampung, Ditargetkan Terbit Awal 2026
Nezar menjelaskan bahwa rancangan Perpres tentang kecerdasan buatan tersebut disusun berdasarkan dua regulasi utama, yakni Peta Jalan AI Nasional (AI National Roadmap) dan Etika AI. Saat ini, kedua dokumen tersebut tengah diproses dan telah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg).
“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” tutur Nezar.
Sebelumnya, dua dokumen berupa Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI tersebut memang disiapkan sebagai landasan hukum untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah menargetkan keduanya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden agar memiliki kekuatan regulatif yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Kemkomdigi Persiapkan Penerapan Registrasi SIM Biometrik Secara Bertahap
Regulasi kecerdasan buatan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi secara beretika, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam pemanfaatan teknologi AI.
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan bahwa Peta Jalan AI Nasional dan Perpres tentang Etika AI akan menjadi pedoman bagi para pelaku industri kecerdasan buatan, sehingga inovasi yang dihasilkan dapat berjalan seimbang dengan aspek perlindungan.
“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” kata dia.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam temu media usai menghadiri acara AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/Sri Dewi Larasati. (Antara)