A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Laporkan Tiga Hakim, Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial - Ntvnews.id

Laporkan Tiga Hakim, Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 11:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin 11 Agustus 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin 11 Agustus 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap tiga hakim yang pernah memimpin persidangan perkaranya.

"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," ujar Tom di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2025. 

Ia berharap abolisi yang diterimanya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi," ucapnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, yang dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Baca Juga: MA Takkan Hukum Hakim yang Vonis Tom Lembong Kalau Nggak Salah

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presi <b>(Antara)</b> Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presi (Antara)

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai menerima abolisi, ia melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tiga hakim tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," kata Zaid. (Sumber : Antara)

x|close