Ntvnews.id, Palembang - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara disertai pemecatan dari dinas militer kepada Peltu Yun Heri Lubis, yang terbukti menjadi pengelola arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Arena tersebut merupakan lokasi penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Endah Wulandari.
Suasana sidang sempat hening ketika amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan sejumlah anggota TNI. Berdasarkan putusan tersebut, Peltu Lubis diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan apakah menerima atau akan mengajukan banding.
Baca Juga: Belasan Polisi Ditangkap Diduga Culik dan Bunuh Pelaku Sabung Ayam
Usai pembacaan putusan untuk Peltu Lubis, sidang dilanjutkan dengan agenda vonis untuk terdakwa lain, yaitu Kopda Bazarsah.
Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, terjadi penembakan oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah yang menewaskan tiga polisi, yakni Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).
Selain keterlibatan Kopka Bazarsah sebagai pelaku penembakan, Peltu Yun Heri Lubis juga terjerat kasus pidana perjudian karena menjadi pengelola arena tersebut.
(Sumber: Antara)