Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang petinggi dari PT Andesmont Sakti untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan berbeda.
"Pemeriksaan atas nama SAF sebagai direktur di PT Andesmont Sakti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap SAF dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta.
KPK sebelumnya telah mengumumkan pada 27 Juni 2024 bahwa mereka tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran. Dalam perkembangan penyidikan tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencakup beberapa paket pekerjaan pengerukan di sejumlah pelabuhan, yaitu:
-
Proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
-
Proyek serupa di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, untuk tahun anggaran 2015 dan 2016.
-
Pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Benoa, Bali, yang dilakukan pada tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
-
Proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2013 dan 2016.
Penyidikan ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam mengusut praktik korupsi pada sektor infrastruktur pelayaran nasional, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis di wilayah pelabuhan.
(Sumber: Antara)