Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
“Tersangka yang diamankan berinisial B dan MA,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Senin.
Menurut Eko, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-Pare, pada Senin dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, serta Bea Cukai melakukan pemantauan di lokasi.
Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Suzuki Carry dengan tiga penumpang. Dua orang di antaranya berpindah ke kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin. “Gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” jelas Eko.
Baca Juga: 4 Remaja Diciduk, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Riau
Sekitar pukul 01.45 WITA, tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dua orang yakni B dan MA ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial H berstatus saksi.
“Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir atas dan tersangka MA berperan sebagai kurir,” terang Eko.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 80 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh asal Tiongkok. “Tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan test kit narkotika. Hasil yang didapatkan adalah positif narkoba jenis sabu,” imbuhnya.
Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa klip kecil berisi serbuk putih dengan berat bruto 1,5 gram yang diduga sabu, uang tunai Rp20 juta, dua unit mobil, serta tiga unit telepon genggam.
Eko menambahkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kandungan barang bukti di laboratorium.
(Sumber : Antara)