Ntvnews.id, Jakarta - Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memeriksa laporan artis Nikita Mirzani mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap aparat penegak hukum.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa KPK tidak akan membeberkan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik karena pelaporan pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan.
“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” ujarnya.
Baca Juga: Nikmir Sindir Rachel Vennya Bipolar Usai Berusaha Rusak Rumah Tangga Azizah Arhan
Meski begitu, Budi menegaskan KPK akan tetap memberikan perkembangan kepada pelapor.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya (perkembangannya) kepada pihak pelapor saja, atau hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” katanya.
Menanggapi kemungkinan pemanggilan Nikita Mirzani, Budi mengatakan hal tersebut bisa terjadi. “Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui akun Instagram pribadinya mengunggah tanda terima pengaduan oleh dirinya kepada KPK. Surat tersebut diterima KPK pada 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Soal Terapkan Akidah Agama di Keluarga Vadel, Nikmir: Dia Jual Video Porno
(Sumber: Antara)