Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah melakukan peninggian pagar pedestrian di Stasiun Cikini, Jakarta. Upaya ini dilakukan untuk menghindari penumpang kereta rel listrik (KRL) yang kerap melompati pagar tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan, "Sebelumnya (tinggi pagar) satu meter, sesudah (ditinggikan) menjadi 1,7 meter," saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pengerjaan peninggian pagar ini dilaksanakan pada Sabtu,9 Agustus 2025 dan saat ini sudah terpasang sementara sepanjang 35 gawang atau sekitar 70 meter. Ixfan berharap langkah ini dapat menekan pelanggaran akses keluar-masuk yang tidak sesuai serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban di sekitar stasiun.
Dia juga menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, menggunakan akses resmi yang telah disediakan, dan mengutamakan keselamatan bersama."
Menurut Ixfan, pemasangan pagar pembatas di area pedestrian Stasiun Cikini sejak awal bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan sekaligus menghalangi pengendara serta pedagang kaki lima yang mangkal di kawasan tersebut.
“Jika area ini dibiarkan terbuka, akan berdampak pada terganggunya arus lalu lintas dan potensi risiko keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun penumpang kereta rel listrik (KRL),” jelasnya.
Data menunjukkan bahwa volume pengguna KRL di Stasiun Cikini mencapai 25.000 sampai 30.000 orang per hari pada hari kerja (Senin–Jumat), dan antara 11.000 hingga 15.000 orang pada akhir pekan (Sabtu–Minggu).
Ixfan menegaskan, tingginya mobilitas ini membuat penataan akses bagi penumpang sangat penting untuk mengurangi potensi insiden sekaligus memastikan kelancaran layanan.
Sebelumnya, terdapat perilaku tidak tertib dari sebagian penumpang KRL yang sering melompati pagar pembatas, walaupun telah tersedia akses resmi melalui pintu utara dan pintu selatan stasiun yang terhubung dengan Halte Transjakarta.
Ia mengingatkan, “Aksi melompati pagar bukan hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang itu sendiri serta mengganggu kelancaran operasional di area stasiun.”
Sumber: ANTARA