Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya keterlibatan 10 agensi perjalanan haji besar dalam dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu sebagai penegasan terhadap pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
“Yang di-capture sama Ketua (KPK) itu adalah yang besar-besar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus malam.
Asep menambahkan, informasi tersebut diperoleh Ketua KPK saat mengikuti ekspose internal perkara tersebut.
“Jadi, Ketua (KPK) kan ikut ekspose juga gitu. Nah, ekspose ini digambarkan terkait travel-travel (agensi perjalanan haji) itu, dan yang kelihatan yang 10 besar kan gitu,” jelasnya.
Meski demikian, Asep menegaskan dugaan KPK bahwa jumlah agensi yang terlibat secara keseluruhan, baik skala besar maupun kecil, bisa melebihi 100 pihak.
Baca Juga: KPK Selidiki Proses Pembuatan SK Menag tentang Pembagian Kuota Haji 2024
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji 2023–2024. Pengumuman tersebut dilakukan usai pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
KPK juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di hari yang sama, KPK memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag bernama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara merata 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
(Sumber: Antara)