KPK Ungkap Rapat Agensi Haji dan Kemenag Bagi-bagi Kuota Tambahan Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 11:24
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara asosiasi agen perjalanan haji dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang menghasilkan kesepakatan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah menjadi dua bagian, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kesepakatan tersebut masih berada di tingkat bawah dan belum melibatkan pengambil kebijakan tertinggi atau Menteri Agama.
“Nah, ini pada level tingkat bawahnya. Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu,” katanya.

Menurut Asep, pihak asosiasi agen perjalanan haji menganggap alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus merupakan angka tertinggi yang dapat mereka capai.
“Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20.000 kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” ujarnya.

Baca Juga: Beda dengan Netizen, Pemerintah Apresiasi Film Merah Putih: One For All

Ia menambahkan, pembagian kuota tersebut tidak mungkin melampaui 50 persen karena tambahan kuota itu diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan tujuan mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler yang selama ini memiliki waktu tunggu panjang.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus ini. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara telah melebihi Rp1 triliun.

Di hari yang sama, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

 

(Sumber : Antara)

x|close