Ntvnews.id, Jakarta - Di Jakarta, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penerapan standar operasional prosedur (SOP) baru pendakian di Gunung Rinjani sebagai percontohan. Aturan ini akan direplikasi ke seluruh taman nasional dan taman wisata alam di Indonesia.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa SOP pendakian terbaru disusun bersama pemangku kepentingan setelah penutupan sementara Gunung Rinjani akibat sejumlah insiden. Aturan tersebut memuat penilaian tingkat kesulitan pendakian, yang mulai diterapkan di Rinjani sebagai proyek percontohan.
"Ini sekali lagi pilot project di Rinjani, nanti kita terus replikasi ke gunung-gunung yang lain, ke taman-taman nasional yang lain," ujar Raja Juli di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Indonesia Luncurkan Program Sertifikat Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit
Ia menuturkan, diskusi dengan berbagai pihak telah menghasilkan penentuan grade atau tingkat kesulitan, bahaya, dan risiko pendakian di kawasan taman nasional dan taman wisata alam. Data tersebut akan menjadi dasar pengelolaan jalur pendakian, sekaligus menyaring pendaki pemula agar tidak langsung mencoba jalur dengan tingkat kesulitan tinggi.
Dengan adanya pembagian tingkat kesulitan tersebut, syarat pendakian akan menyesuaikan. Misalnya, pendaki yang ingin menaklukkan gunung Grade IV seperti Rinjani atau Grade V seperti Leuser, harus membuktikan pernah mendaki gunung yang lebih mudah seperti Gunung Gede (Grade III) atau Gunung Merapi jalur Selo (Grade II).
“Semakin tinggi tingkat risiko, maka syaratnya akan semakin ketat,” jelasnya.
Syarat itu meliputi hasil tes kesehatan dan kewajiban menggunakan pemandu atau ditemani pendaki berpengalaman untuk jalur Grade IV dan V.
Baca Juga: Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Bukan Akibat Peningkatan Angka Kecelakaan
Selain itu, akan digunakan aplikasi pelacak posisi pendaki selama perjalanan.
“Tujuannya untuk mempermudah pencarian dan penyelamatan jika terjadi insiden,” kata Raja Juli.
Ia berharap aturan ini tersosialisasikan dengan baik.
“Mudah-mudahan ini tersosialisasikan dengan baik, terutama juga nanti kepada operator tur,” tambahnya.
Penutupan Taman Nasional Gunung Rinjani dilakukan setelah serangkaian insiden, termasuk kasus pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang meninggal dunia akibat tergelincir pada Juni lalu. Pendakian dibuka kembali pada 11 Agustus dengan penerapan SOP baru.
Baca Juga: Menko AHY Tegaskan Penertiban Truk ODOL Tak Ganggu Ekonomi
(Sumber: Antara)