Ntvnews.id, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan menghormati proses hukum terhadap Direktur Pengembangan Usaha berinisial HU, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar bersama mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG.
Juru bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menyatakan kampus menjunjung asas praduga tak bersalah bagi HU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," ujar Andi Arsana.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Dosen UGM Ditahan Kejati
Ia menegaskan UGM siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini bermula dari pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Program itu, menurut Andi Arsana, bertujuan mengembangkan hilirisasi industri cokelat di Indonesia.
Atas peristiwa ini, UGM akan melakukan pembenahan tata kelola, terutama dalam pengembangan industri teh dan cokelat.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," jelasnya.
Baca Juga: Klarifikasi UGM Soal Mahasiswi Didenda Buku Hingga Rp5 Juta
UGM, tambah Andi, berkomitmen meningkatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan holding serta investasi di berbagai sektor usaha.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan HU sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran pada 2019 senilai Rp7 miliar. HU disebut menyetujui pembayaran pengadaan tanpa pengecekan, padahal barang tersebut tidak pernah dikirim ke CLTI UGM.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: BEM KM UGM Mundur dari BEM SI Kerakyatan, Protes Pejabat dan Politikus Hadiri Munas
(Sumber: Antara)