Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI sekaligus narapidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bebas bersyarat. Dia bebas bersayat usai menjalani masa hukuman 2/3 masa hukuman.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu 17 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa kebebasan Setnov bukan bersifat penuh, melainkan bebas bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Beliau tidak bebas murni. Statusnya bebas bersyarat berdasarkan ketentuan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan," jelas Kusnali, Minggu 17 Agustus 2025.
Peninjauan kembali yang dimenangkan oleh Setnov membuat hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan pengurangan tersebut, ia telah memenuhi syarat dua per tiga masa pidana, yang menjadikannya layak untuk menerima pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Sebagai bagian dari prosedur bebas bersyarat, Setnov diwajibkan melakukan laporan rutin kepada pihak yang berwenang. Kewajiban ini adalah standar bagi setiap narapidana yang menjalani masa bebas bersyarat.
"Beliau tetap memiliki kewajiban untuk lapor. Itu sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan bebas bersyarat," tambah Kusnali.
Terkait dengan remisi Hari Kemerdekaan, Kusnali membantah bahwa Setnov termasuk dalam daftar narapidana yang menerima pengurangan hukuman tersebut.