Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto memaparkan soal keputusan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov). Menurut dia, kebebasan Setnov telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Golkar itu dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus Andrianto menjawan pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kala ditanya apakah masih ada keharusan wajib lapor untuk Setnov, Agus menjawab tidak ada.
"Nggak ada, karena kan denda subsider sudah dibayar," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.
Lalu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Usai putusan itu, Setya Novanto pun bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah mendekam selama beberapa waktu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.