KPK Cegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2025, 11:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa/aa. Arsip foto - Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2025.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat pihak yang dicegah bepergian adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); mantan Dirut DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HER).

Baca Juga: Polresta Periksa Kadis DKP Bengkulu dalam Kasus Tabrak Lari

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025 dan telah menetapkan tersangka. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum merinci jumlah maupun identitas tersangka.

KPK menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diusut. Proses penegakan hukum dimulai sejak 6 Desember 2020 dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada masa kepemimpinan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kemudian, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021.

Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK kembali membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden dalam penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

 (Sumber : Antara)

x|close