Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Kementerian HAM telah menyelesaikan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan kini menunggu undangan dari DPR untuk membahas rancangan tersebut bersama.
Pigai menjelaskan bahwa penyusunan revisi tersebut dilakukan bersama sejumlah ahli dan akademisi di bidang HAM, seperti mantan Pelapor Khusus PBB mengenai HAM Makarim Wibisono, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, serta mantan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas.
“Tinggal kami dipanggil DPR saja, bahannya sudah selesai. Semua rampung,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca Juga: Siaran Nusantara TV Sudah Bisa Dinikmati di Bali Utara
Ia menekankan bahwa revisi ini melibatkan seluruh tokoh penting HAM di Indonesia. “Semua punggawa HAM Republik Indonesia yang menyusun, sudah selesai,” ucapnya.
Dalam revisi UU HAM, Kementerian juga memasukkan pengaturan terhadap sejumlah aspek yang sebelumnya belum tertuang dalam regulasi, antara lain terkait HAM dan korupsi, HAM dan lingkungan, HAM dan pembangunan, serta HAM dan pemilu. Selain itu, perlindungan terhadap aktivis HAM juga ditegaskan melalui pasal khusus.
“Perlindungan terhadap human rights defender (pembela HAM), aktivis, kita juga masukkan dalam satu pasal sendiri yang tidak mudah untuk mereka akan dikriminalisasi di masa akan datang,” katanya.
Sebelumnya, saat konferensi pers terkait revisi UU HAM di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 3 Juli, Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan dalam domain HAM agar tindakan rasuah dapat ditindaklanjuti secara lebih komprehensif.
Baca Juga: Pemotor Tewas Mengenaskan Dihantam Bus Murni di Tangerang
“Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita,” ucap dia, menjelaskan bahwa pelaku korupsi nantinya dapat diadili melalui sistem peradilan pidana di pengadilan umum maupun sistem peradilan HAM di pengadilan HAM.
Ia juga mengusulkan penguatan kewenangan Komnas HAM agar rekomendasi lembaga tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita beri taring dan gigi,” ujar Pigai di kantornya, Kamis, 10 Juli 2025.
Baca Juga: 5 Koruptor Kelas Kakap yang Bebas Bersyarat,, Ada Pinangki Terbaru Setya Novanto
(Sumber: Antara)