KKP Tangkap Kapal Filipina di Samudra Pasifik yang Mau Curi Ikan Tuna 400 Ton

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2025, 13:47
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin langsung operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua, Senin 18 Agustus 2025. ANTARA/HO-Humas KKP Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin langsung operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua, Senin 18 Agustus 2025. ANTARA/HO-Humas KKP (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik, utara Papua.

“Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ipunk menjelaskan dirinya memimpin langsung operasi penangkapan melalui KP Orca 04 pada Senin 18 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan menemukan Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan usaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Koruptor Kelas Kakap yang Bebas Bersyarat,, Ada Pinangki Terbaru Setya Novanto

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kapal tersebut diawaki 32 orang warga negara Filipina. Kapal menggunakan alat tangkap jaring pukat cincin (purse seine) modern berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

Untuk operasi ini, KKP mengerahkan KP Orca 06 dengan dukungan KP Orca 04 dan pesawat pengawasan (airborne surveillance) hingga akhirnya berhasil mengamankan kapal berkapasitas jumbo itu. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani di Pangkalan PSDKP Bitung.

FV Princess Janice-168 diduga keras melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tegas Ipunk.

Selain kapal, KP Orca 06 juga berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang nelayan Filipina, yang diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV Princess Janice-168.
“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan,” tambah Ipunk.

Baca Juga: Gelar Panen Raya, Jaksa Agung: Mari Sama-sama Wujudkan Indonesia Berdaulat Pangan

Dari hasil penangkapan kapal dan penertiban rumpon tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp189,5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP secara tegas menolak praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing) karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Oleh sebab itu, KKP terus menggencarkan patroli guna memperketat pengawasan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

(Sumber : Antara)

x|close