Ntvnews.id, Jakarta - Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong bakal melarang penggunaan vaping di Singapura dan menyamakannya dengan narkoba.
Pemerintah Singapura bakal menindak tegas dan hukuman berat bagi warga yang melanggar aturan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dari penggunaan vaping.
Baca Juga: Fakta-fakta PM Palestina Umumkan Bentuk Komite Sementara Pemerintah Gaza
Seperti dilansir media Malaysia Bernama, Selasa 19 Agustus 2025, Lawrence Wong menuturkan bahwa penggunaan vape bukan hanya sekedar rokok elektrik, namun memiliki zat adiktif serta berbahaya seperti etomidate yang bakal memperburuk pengguna.
Ilustrasi vape ((pixabay/ doodleroy))
"Sejauh ini, kami memperlakukan vaping seperti tembakau, paling kami hanya akan memberikan denda, tetapi itu tidak lagi cukup," kata PM berusia 52 tahun itu.
"Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat. Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," sambung dia.
Lawrence Wong menuturkan lebih lanjut, pemerintah bakal membantu bagi mereka yang kecanduan vape dengan menyediakan pengawasan dan rehabilitasi untuk membantu mereka berhenti dalam penggunaan vape.
Untuk melancarkan program tersebut, Lawrence Wong bakal memberikan informasi secara nasional, dimulai dari sekolah, perguruan tinggi hingga saat melakukan wajib militer.