Akhirnya, Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Transisi Negara Penuh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2025, 00:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Presiden Palestina Mahmoud Abbas. ANTARA/Anadolu/pri. Arsip foto - Presiden Palestina Mahmoud Abbas. ANTARA/Anadolu/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Istanbul - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin menandatangani dekret pembentukan komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah menuju transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara berdaulat penuh.

Dekret itu menugaskan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara yang sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi HAM, dan berbagai perjanjian internasional, sebagaimana dilaporkan kantor berita Palestina Wafa.

Komite yang dipimpin penasihat hukum Mohammad al-Haj Qassem tersebut beranggotakan 17 orang dari kalangan pakar politik, hukum, dan sosial, dengan keterlibatan masyarakat sipil dan representasi gender. Subkomite teknis juga akan dibentuk, serta sebuah platform daring disiapkan untuk menampung masukan publik.

Baca Juga: Fakta-fakta PM Palestina Umumkan Bentuk Komite Sementara Pemerintah Gaza

“Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi pemerintahan demokratis yang berlandaskan supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak serta kebebasan publik, dan peralihan kekuasaan secara damai,” tulis Wafa.

Langkah ini diambil menjelang pemilu Palestina dan konferensi perdamaian internasional pada September, di tengah desakan global untuk menghentikan serangan Israel di Gaza. Majelis Umum PBB yang akan bersidang bulan depan juga disebut akan menjadi momentum pengakuan Palestina sebagai negara, dengan dukungan sejumlah negara Barat, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada.

Saat ini, Otoritas Palestina masih menggunakan Hukum Dasar (Basic Law) sebagai landasan, yang berlaku hingga konstitusi baru disahkan sesuai Pasal 115. (Sumber : Antara)

 

x|close