Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memberikan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia kepada sejumlah narapidana, termasuk tiga terpidana kasus besar, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menyampaikan bahwa Mario Dandy memperoleh dua jenis remisi, yakni remisi umum selama tiga bulan serta remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Fajar, Selasa (19/8/2025).
Selain Mario, rekan se-perkara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Shane Lukas, juga menerima pengurangan masa hukuman yang sama, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Sementara itu, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan bahwa terpidana kasus pembunuhan di Surabaya, Gregorius Ronald Tannur, juga mendapatkan keringanan hukuman. Ronald memperoleh remisi umum selama satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.
“Iya betul, yang bersangkutan [Ronald Tannur] mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," tutur Rika.
Rika menambahkan, remisi dasawarsa diberikan berdasarkan perhitungan 1/12 dari masa pidana dengan batas maksimal tiga bulan. Menurutnya, hak remisi merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan.
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.