Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Peredaran sabu-sabu 72 kg di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang digagalkan polisi. Dua pria berinisial R (29) dan A (19) ditangkap polisi. Keduanya berperan sebagai kurir. Pelaku memanfaatkan perayaan Hari Bhayangkara ke-78, saat mengantar sabu.
"Para sindikat itu dimungkinkan memanfaatkan di HUT Bhayangkara, kami sedang sibuk-sibuknya di kegiatan hari ulang tahun kami, khususnya kepolisian Negara RI yang ke-78," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki, Senin (1/7/2024).
Hingga kini belum diketahui asal sabu tersebut. Serta sejak kapan kedua pelaku beraksi. Polisi masih melakukan penyelidikan. Barang bukti dan dua kurir narkoba telah diamankan.
"Perannya dia kurir tadi kan dia berhasil digeledah oleh Subdit 3, diamankan 1 kg di dalam tasnya. Masih didalami, kita saja belum memeriksa baru TKP awal ini. Nanti akan dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Subdit 3 nanti berkembang termasuk apakah ada pelaku lain, kita juga belum memeriksa," papar dia.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang. Rumah kontrakan dijadikan gudang penyimpanan 72 kg sabu.
"Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka," ujar Hengki.
Gudang sabu ini terbongkar usai anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap R (29) dan A (19). Dari kedua pria yang merupakan kurir sabu itu disita sabu seberat 1 kilogram.