Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016, dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (1/7/2024).
Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon yakni Polda Jabar hadir di ruang sidang. Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyebut Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky (Eky), dalam peristiwa delapan tahun silam.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai, Polda Jabar tidak menggunakan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara pembunuhan Vina dan Eky.
"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) pada amanat resmi yang disampaikan oleh Wakapolri (Komjen Agus Andrianto) saat Yudisium PTIK mengatakan pentingnya pengusuatan perkara dengan scientific crime investigation. Khusus untuk Polda Jabar, jelas mereka tidak menggunakan scientific crime investigation," ujar Susno saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Jabar pada 2016 tidak profesional karena Polda Jabar tidak melakukan penyidikan sesuai dengan definisi penyidikan.