Ketua KPK: Immanuel Ebenezer Tahu dan Minta Hasil Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 17:28
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan peran dan modus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia mengatakan lebih bahwa Noel sapaan akbar Immanuel Ebenezer mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Baca Juga: KPK: 2 Bulan Jabat Wamen, Noel Dapat Jatah Pemerasan Rp3 Miliar

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan). Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Jumat 22 Agustus 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan) saat ditampilkan sebagai salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan <b>((ANTARA/Rio Feisal))</b> Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan) saat ditampilkan sebagai salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ((ANTARA/Rio Feisal))

Setyo Budiyanto mengungkapkan lebih lanjut mengenai modus para tersangka melakukan pemerasan kepada buruh dalam pengurusan sertifikasi K3.

Buruh dikenai biaya pengurusan K3 sebesar Rp6 juta, padahal pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja hanya sebesar Rp275 ribu.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta," beber Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang tiga itu.

Namun bila para buruh enggan membayar uang yang sudah ditentukan. Maka proses pembuatan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P3) bakal diperlambat, dipersulit hingga tidak diproses.

x|close