Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan itu dilakukan bersamaan dengan proses klarifikasi internal Kejagung guna efektivitas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, “Kebetulan pada saat yang bersamaan juga Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) di Kejaksaan Agung itu sedang meminta keterangan yang bersangkutan. Jadi, dalam rangka efektivitas, kami juga sekaligus minta keterangan di sana.”
Ia menambahkan, KPK terlebih dahulu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Jamwas Kejagung, Rudi Margono, sebelum pemeriksaan dilakukan.
Baca Juga: Dasco Tegaskan DPR Hormati Aksi Unjuk Rasa, Imbau Massa Tertib
Adapun tiga jaksa yang diperiksa adalah Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kasus tersebut terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek dalam dua klaster itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Baca Juga: Mentan Tegaskan Cetak Sawah Baru Jadi Kunci Swasembada Pangan Tiga Tahun ke Depan
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi suap. Adapun penerima di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara penerima di klaster kedua adalah Heliyanto.
(Sumber: Antara)