Dasco: Tunjangan Rumah Anggota DPR Hanya Berlaku Setahun, Bukan Satu Periode

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 11:21
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR periode 2024–2029 hanya menerima tunjangan rumah selama satu tahun, bukan sepanjang masa jabatan. Kebijakan ini berlaku sejak pelantikan anggota baru pada Oktober 2024.

Dasco menjelaskan, anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan rumah hingga Oktober 2025.

“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Tunjangan itu, lanjut Dasco, diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan demikian, dana itu digunakan sebagai biaya kontrak rumah selama lima tahun ke depan.

“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata dia.

Baca Juga: Dasco Tegaskan DPR Hormati Aksi Unjuk Rasa, Imbau Massa Tertib

Lebih lanjut, Dasco menerangkan anggaran tunjangan rumah tersebut diberikan secara diangsur karena anggarannya tidak mencukupi untuk dibayarkan sekaligus.

Ia juga menyebut angka Rp50 juta per bulan itu diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan Sekretariat Jenderal DPR RI mengenai kebutuhan penyewaan rumah lima tahun.

“Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini. (Sumber: Antara)

 

x|close