Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) di kawasan Pejompongan, Jakarta. Peristiwa itu terjadi akibat ulah massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa. Menurutnya, perusakan fasilitas publik dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik," ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Budi menegaskan pihaknya tetap menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab.
"Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," kata Budi.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Immanuel Ebenezer Terima Aliran Dana Lebih dari Rp3 Miliar
Ia menambahkan bahwa CCTV memiliki peran penting untuk menjaga keamanan kota sekaligus mendukung penegakan hukum.
"Merusak fasilitas tersebut sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," ujarnya.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, kata dia, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Budi menegaskan Diskominfotik DKI Jakarta akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Minta Perlindungan Kapolri dan Panglima TNI
(Sumber: Antara)