Ntvnews.id
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaganya telah memulai proses penyidikan atas perkara tersebut. “Benar, KPK memulai penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan tersebut baru diterbitkan pada Jumat. Saat ditanya apakah perkara yang tengah diusut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang pernah ditangani KPK di lingkungan BRI maupun Telkom, Budi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara baru.
“Baru,” katanya singkat.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Silmy Karim
Sementara itu, KPK sebelumnya juga tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI. Penyidikan kasus tersebut diumumkan pada 26 Juni 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang selama enam bulan.
Ketiga belas pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut masing-masing berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Dalam perkembangan penyidikan, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar atau setara 30 persen dari total nilai proyek.
Baca Juga: KPK Yakin Ada Bukti Tambahan saat Geledah Rumah Silmy Karim
Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka adalah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Dengan dibukanya penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom, KPK kembali memperluas upaya penegakan hukum di sektor pengadaan teknologi dan layanan perbankan. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara terbaru ini.
(Sumber: Antara)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)