DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Resmi Jadi Kementerian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 12:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam RUU, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umroh.

Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, menyampaikan laporan dan menyebut RUU ini diajukan sebagai usul inisiatif Komisi VIII. Ia mengatakan regulasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan jemaah, perkembangan teknologi, serta penyesuaian dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

“RUU perubahan ketiga atas UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah diajukan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respons dari berbagai kebutuhan,” ujar Marwan dalam rapat paripurna.

RUU ini memuat 16 bab dan 130 pasal, di antaranya mengatur tentang jemaah haji, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, biaya haji, bimbingan ibadah, penyelenggaraan umrah, kelembagaan, hingga ketentuan dalam keadaan darurat.

Usai laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Para hadirin lantas menjawab setuju.

"Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Cucun.

"Setuju," jawab peserta.

Diketahui, rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Usai RUU disahkan, Menkum Supratman lalu menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat.

x|close