Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa salah satu anggota DPR RI berinisial MS menerima titipan sebuah mobil mewah jenis Alphard keluaran 2023, yang kini telah disita karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Mobil ini dititipkan tersangka kami di LPEI, dititipkan ke saudara MS. Jadi, mobilnya sudah kami sita dari yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Asep menjelaskan bahwa kendaraan tersebut awalnya diberikan oleh tersangka dalam kasus LPEI yang berinisial H. Namun, ia menegaskan bahwa identitas lebih lanjut mengenai MS maupun H belum bisa disampaikan ke publik.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyitaan mobil Alphard itu dari tangan anggota DPR pada 31 Juli 2025. Penyitaan dilakukan karena mobil tersebut terkait dengan penanganan kasus LPEI, khususnya pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Baca Juga: Pramono Sebut Jakarta Siap Jadi Laboratorium Biodiversitas
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Dari pihak internal LPEI, tersangka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, serta Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Sementara itu, dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan tiga orang, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, lembaga antirasuah juga tengah menelusuri aliran dana yang mengalir ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dan saat ini sedang ditelisik lebih lanjut dalam kaitannya dengan kasus korupsi tersebut.
(Sumber: Antara)