Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons demonstrasi yang digelar di Gedung DPR pada Seninsy, 25 Agustus 2025. Menurut dia, aksi penyampaian pendapat dijamin undang-undang (UU).
"Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Walau demikian, kata dia, UU juga telah mengatur tata cara menyampaikan pendapat. Menurut dia, aspirasi harus disampaikan dengan benar.
"Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu, juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu," kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco turut menanggapi kabar adanya demo lanjutan pada 28 Agustus 2025. Ia mengatakan informasi yang diperolehnya, tuntutan demo itu bukan mengenai tunjangan dan gaji DPR, tapi soal UU omnibus law.
"Setahu saya tanggal 28 (Agustus) itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari omnibus law," papar dia.
"Nah kita pada dasarnya, kita mengikuti keputusan MK cuma memang kita perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya," lanjut Dasco.
Diketahui, pada Senin, 25 Agustus 2025 kemarin, massa menggelar demonstrasi di sekitar Gedung DPR menolak tunjangan rumah anggota DPR Rp 50 juta. Aksi demonstrasi itu berujung kericuhan di sekitar Gedung DPR.
Dasco menegaskan tunjangan rumah yang diberikan kepada DPR hanya diberikan selama satu tahun atau sampai Oktober 2025.
"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," ujarnya.
"Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," lanjut Dasco.