Mbak Ita, Eks Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 13:10
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Semarang pada periode 2022 hingga 2024. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam tahun penjara bagi terdakwa. 

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. 

Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita yang saat tindak pidana korupsi terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujar Hakim Ketua. 

Pada dakwaan pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam dakwaan tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang ini bersama suaminya dinyatakan menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, masing-masing sebesar Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar. 

Uang dari Martono diterima pada Desember 2022 dan Januari 2023, terkait jabatan terdakwa guna membantu memperlancar perolehan proyek selama tahun 2023 hingga 2024. 

Sedangkan hadiah sebesar Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum diserahkan itu berhubungan dengan proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar dalam Perubahan APBD 2023. 

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mereka menerima setoran tambahan operasional yang berasal dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dengan total Rp3,083 miliar, dengan rincian Rp1,883 miliar untuk Mbak Ita dan Rp1,2 miliar untuk Alwin Basri.

 

Uang yang diterima Mbak Ita termasuk Rp300 juta setiap tiga bulan, Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan. 

Sementara Alwin Basri menerima uang dalam beberapa tahap dengan nominal antara Rp200 juta sampai Rp300 juta. 

Pada dakwaan ketiga, keduanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, yang merupakan fee sebesar 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek Gapensi Semarang. 

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada Juni dan Juli 2023. 

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” ujar Hakim Ketua. 

Selain hukuman pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. 

Atas vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa diberikan waktu untuk pikir-pikir. 

Sumber: ANTARA

x|close