KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan Plt. Kadis PUPR Kolaka Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2025, 17:58
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian (YA), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur, Ageng Adrianto (AA).

"Pemeriksaan bertempat di Polda Sultra atas nama YA selaku Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan AA selaku Plt. Kadis PUPR Kolaka Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Budi menegaskan bahwa pemanggilan keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Selain YA dan AA, KPK juga memanggil enam saksi lain untuk diperiksa di Polda Sultra, yaitu ABP (pegawai Bank Sultra Kantor Kas Rate-rate), NV (ASN), YK (ASN Dinas Kesehatan Kolaka Timur), YS (ASN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sultra), MA (wiraswasta), dan pihak manajemen Lavanya Cafe di Mall The Park Kendari.

Baca Juga: KKP Mulai Revitalisasi Tambak Pantura Jawa di 4 Kabupaten

Sementara itu, tiga orang saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni HP (pegawai Direktorat Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes), HDY (Komisaris PT Pilar Cadar Putra), serta BN (Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra).

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi tersangka penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur berkaitan dengan proyek peningkatan status rumah sakit dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai sebesar Rp126,3 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana dari Kemenkes serta 20 RSUD lainnya melalui DAK bidang kesehatan.

Dalam rangka program tersebut, Kemenkes mengalokasikan dana senilai Rp4,5 triliun pada tahun 2025. 

(Sumber: Antara)

x|close