Suhandi menjelaskan konsekuensinya setelah digugat, nantinya penetapan itu akan dinyatakan tidak sah.
"Dan otomatis penangkapan mesti digugurkan," kata Suhandi.
"Berarti gugur?" tanya Marwan lagi kepada Suhandi untuk memastikan.
Sontak penjelasan dari saksi ahli pidana Suhandi Cahaya yang berpandangan penangkapan Pegi Setiawan salah dan tidak sah secara hukum disambut tepuk tangan meriah dan sorak-sorai para pengunjung yang mendukung Pegi Setiawan.
Namun langsung ditegur oleh hakim.
"Tak usah disoraki. Ini bukan pertunjukan. Kalau mau ketawa nanti di luar," kata Hakim.
Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menanyakan kepada Suhandi Cahaya terkait status tersangka apabila berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemudian dikembalikan ke penyidik.