"Saudara saksi ahli bagaimana status tersangka apabila berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian diteliti oleh Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi karena syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi?" tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Suhandi mengatakan kalau berkas dikembalikan oleh kejaksaan berarti ada yang kurang dalam berkas itu yang harus dilengkapi sebagaimana persyaratan dalam Pasal 184 KUHAP.
"Jadi kalau berkas dikembalikan oleh Kejaksaan. Maka berkas itu mesti ditambah atau diperbaik oleh penyidik. Mengapa dikembalikan oleh kejaksaan? Karena berkas itu belum lengkap. Ada sesuatu yang kurang dalam berkas itu sebagaimana persyaratan di dalam pasal 184 KUHAP," kata Suhandi Cahaya.