Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan massa. Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB, sebelum akhirnya Delpedro dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak 25 Agustus. Dari penyelidikan itu, polisi menemukan bukti yang kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara.
"Upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus waktu ada kegiatan yang pertama," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara berjenjang, mulai dari pendalaman hingga penyidikan.
"Ada fakta-fakta, ada bukti yang didalami terkait peristiwa ini, akhirnya langkah-langkahnya pendalaman, penyelidikan, kemudian penyidikan, dan penetapan tersangka," terangnya.
Meski sudah menetapkan tersangka, Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian sesuai prosedur.
"Penyidikan itu harus dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP. Jadi ada saksi satu dengan saksi lain, tersangka satu dengan tersangka lain," ucapnya.
Sementara itu, Lokataru Foundation menyampaikan keberatan atas penangkapan Delpedro. Melalui akun Instagram resminya, mereka menilai tindakan aparat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas. Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," kata Lokataru.