Kemudian, pukul 10.00 WIB dan setelah sepakat tidak akan melakukan kesalahan yang sama, korban A dan lainnya diperbolehkan pulang. Polisi diduga melakukan penyiksaan terhadap 5 orang anak-anak dan dua orang dewasa.
Kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari LBH Padang, Indira Suryani.
“Bahkan kami mendapat informasi adanya kekerasan seksual berupa pemaksaan ciuman sesama jenis,” tulisnya.
Sebelumnya, Suharyono sempat mengakui bahwa 17 anak buahnya yang melakukan pelanggaran disiplin atau melanggar kode etik. Namun, ia memastikan bahwa pelanggaran itu tidak berkaitan dengan kematian Afif Maulana.
Ia bahkan membantah adanya penyiksaan yang dilakukan anggota Sabhara Polda Sumbar. Dia menyatakan bahwa hal ini adalah sebagai bentuk tidak mampu. “Bahkan kami mendapat informasi adanya kekerasan seksual berupa pemaksaan ciuman sesama jenis,” tulisnya. Ungkapnya.