Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan, bahwa RUU Perampasan Aset akan jadi prioritas.
"Bapak Presiden sudah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset itu akan menjadi prioritas. Saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu, kita lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026. Yakin dan percaya bapak Presiden sudah mengeluarkan statement itu berkali-kali," kata Supratman di kantornya, Rabu, 3 September 2025.
"Terakhir dihadapan para teman-teman buruh ya. Dan yang kedua DPR juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas. Jadi ini tinggal soal waktu," sambung dia.
Supratman menambahkan, RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan apabila hal itu menjadi usulan DPR, dan ia yakin jika hal demikian terjadi maka disahkannya UU akan jauh lebih cepat.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (NTVNews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: DPR Fokuskan Pembahasan RUU Perampasan Aset
"Karena itu nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR. Kalau menjadi usul inisiatif DPR saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Ya kan? Karena itu berarti DPR nya sudah bisa. Nah karena itu kita tunggu pengesahan prolegnas tahun 2026 ataupun revisi prolegnas tahun 2026," tutupnya.
Sekedar informasi, aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Tanah Air beberapa hari yang lalu, salah satu desakan massa yakni mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
RUU tersebut diyakini bisa menjadi alat bagi negara guna merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan berat lain demi pemulihan kerugian negara.