Ntvnews.id, Jakarta - Kompol Cosmas K. Gae mengaku baru mengetahui bahwa sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ia tumpangi setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” katanya dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Cosmas yang saat itu duduk di kursi samping pengemudi rantis menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ia menolak anggapan bahwa dirinya berniat menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.
Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri atas peristiwa yang menewaskan Affan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Cosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Ia dinyatakan bertindak tidak profesional saat menangani unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Selain PTDH, Cosmas juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Dalam kasus ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Cosmas dan Bripka R dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dianggap melanggar kategori sedang.
Divisi Propam Polri menegaskan bahwa Cosmas terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran berat. Sementara Bripka R, yang merupakan pengemudi rantis, juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam, 28 September 2025 saat aparat kepolisian berusaha membubarkan massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Bentrokan melebar hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah situasi ricuh tersebut, rantis Brimob diduga menabrak Affan Kurniawan di wilayah Pejompongan hingga menewaskannya.
(Sumber: Antara)