Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.
"(Menetapkan tersangka korupsi Chromebook) NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Di samping ditetapkan tersangka, Nadiem ditahan. Ia ditahan sejak hari ini. Hari ini, Nadiem memang mendatangi Kejagung untuk diperiksa kembali terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Ditahan Kejagung
"Ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Nurcahyo. Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejagung, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya.
Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," ujar Nadiem.
Menurut dia, Tuhan Yang Maha Kuasa akan melindunginya dan menunjukkan kebenaran.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tandasnya.