Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023. Dengan status barunya ini, Nadiem menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi.
Berikut daftar menteri kabinet Jokowi yang terjerat kasus korupsi, dihimpun dari berbagai sumber.
Menteri era Jokowi terjerat kasus korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian 2019–2023)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan p (Antara)
Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijadikan tersangka oleh KPK pada 2023. Ia dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis awal 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, kemudian vonis banding diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD30.000.
2. Johnny G. Plate (Menteri Kominfo 2019–2023)
Johnny G Plate. (Dok.Antara)
Johnny Plate yang saat itu adalah Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo, sekarang berganti nama memjadi Komdigi, terjerat kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Johnny divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp15,5 miliar. Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
3. Idrus Marham (Menteri Sosial 2018)
Idrus Marham (NTVnews.id)
Idrus Marham menggantikan Khofifah Indar Parawansa, namun hanya menjabat singkat sebelum terjerat korupsi proyek PLTU Riau-1. Idrus kemudian dijatuhi vonis awal 3 tahun penjara, lalu diperberat jadi 5 tahun.
Selanjutnya, MA memotong masa hukuman jadi 2 tahun penjara dari semula 5 tahun. Hukuman ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief, 2 Desember 2019.
4. Imam Nahrawi (Menpora 2014–2019)
Eks Menpora Imam Nahrawi (Reporter ntvnews.id/Agus Setiawan)
Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014–2019, mundur dari jabatannya setelah ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Alhasil, Imam divonis 7 tahun penjara lalu ditahan sejak 2019 dan mendapat bebas bersyarat pada Maret 2024.
5. Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan 2019–2020)
Edhy Prabowo (Antara/ Reno Esnir)
Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benur lobster. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Selain itu, Edhy juga Juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD77.000. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
6. Juliari Batubara (Menteri Sosial 2019–2020)
Juliari Batubara (Antara/ Hafidz Mubarak)
Juliari tersandung kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Juliari 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terbukti menerima suap dari pengusaha penggarap proyek bansos.
7. Tom Lembong (Menteri Perdagangan 2015–2016)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berjalan keluar usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (Antara)
Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula periode 2015–2016 oleh Kejaksaan Agung pada penghujung Oktober 2024. Ia diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengaturan impor yang merugikan negara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan keputusan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 31 Juli 2025.
8. Nadiem Makarim (Mendikbudristek 2019–2023)
Nadiem Makarim saat mengenakan rompi pink dan kedua tangannya diborgol.
Terbaru, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim terjerat kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun (masih dalam penghitungan BPK). Kasus bermula sejak 2020, saat Nadiem menjalin kerja sama dengan Google Indonesia untuk menghadirkan Chromebook dalam program pendidikan nasional.