"Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan. Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Dalam hal ini, korban sehari-hari bergantung hidup dengan kekasihnya MAH di apartemen tersebut. Hasoloan juga memastikan kalah pihaknya akan melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah kasus serupa terjadi.
Atas adanya kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh alat kontrasepsi dan tiga buah ponsel.
Pelaku atas tindakannha dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.